Perpanjangan SIP / SIPB
Persiapan Dokumen Setelah SKP di Platform SATUSEHAT Terpenuhi Untuk Surat Izin Praktik (SIP) Bidan
Bagi bidan yang ingin memperpanjang atau mengurus Surat Izin Praktik (SIP), langkah penting setelah memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) di platform SATUSEHAT adalah menyiapkan dokumen administratif yang diperlukan. Proses ini penting untuk memastikan kelayakan praktik serta legalitas profesi yang diakui oleh instansi pemerintah.
Langkah Selanjutnya Setelah SKP Terpenuhi
Setelah berhasil mengumpulkan jumlah SKP yang cukup melalui platform SATUSEHAT, dengan telah terpenuhinya 3 Ranah yakni: Pembelajaran, Pelayanan, dan Pengabdian kecukupan SKP dapat dicek disini. Maka bidan wajib mempersiapkan dokumen pendukung untuk pengajuan SIP melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin sesuai dengan Kabupaten/Kota tempat tinggal Nakes. Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang alur layanan SIP melalui situs resmi DPMPTSP Kabupaten Merangin. atau langsung kunjungi SIPOLKES (Sistem Izin Praktik Online Kesehatan) Kabupaten Merangin.
Persyaratan Dokumen Pengajuan SIP Bidan.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan SIP:
- Surat Permohonan bermaterai Rp10.000. π unduh
- Fotokopi KTP
- Pas Foto ukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 lembar
- Fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (STR seumur hidup)
- Fotokopi Ijazah Profesi
- Surat Keterangan Praktik dari pimpinan instansi tempat bekerja bermaterai Rp10.000. πdari Puskesmas unduh
- Bukti Kecukupan SKPπunduh
- Surat Pernyataan Kecukupan SKP untuk perpanjangan SIPπunduh
π Semua dokumen pendukung tersebut dapat Anda unduh dalam format template melalui tautan berikut: Unduh Dokumen Persyaratan SIP. dan isi formulir pendaftaran SIMPOLKES atau disini.
- Pastikan semua fotokopi dokumen jelas terbaca dan tidak terpotong.
- Gunakan materai asli untuk surat permohonan.
- Periksa masa berlaku STR sebelum mengajukan.
semoga bermanfaat buat ibu bidan cantik dan rekan profesi lain untuk menyesuaikan!
.png)
Posting Komentar untuk "Perpanjangan SIP / SIPB"